PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 PASAL 1; PASAL 2; PASAL 5; PASAL 5A; PASAL 5B; PASAL 6; PASAL 7; PASAL 9; PASAL 20; PASAL 27; PASAL 28; PASAL 29; PASAL 30; PASAL 40; PASAL 71A; PASAL 71A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat