Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 PASAL 1; PASAL 2; PASAL 5; PASAL 5A; PASAL 5B; PASAL 6; PASAL 7; PASAL 9; PASAL 20; PASAL 27; PASAL 28; PASAL 29; PASAL 30; PASAL 40; PASAL 71A; PASAL 71A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PDAM TIRTA CAHAYA AGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019
Tanggal Berlaku
25 Maret 2019
Sumber
LD 4E/2019
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan