Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan; 4. Wilayah Pertambangan; 5. Izin Usaha Pertambangan; 6. Izin Pertambangan Rakyat; 7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus; 8. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 9. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 11. Izin Usaha Jasa Pertambangan; 12.Tata Niaga 13. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; 14. Pendapatan Daerah; 15. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 16. Koordinasi; 17. Fasilistas, Kerjasama, dan Kemitraan; 18. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 19. Penghargaan; 20. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 21. Pelaporan dan Evaluasi; 22. Perlindungan Masyarakat; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi Administrasi; 26. Sanksi Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat