Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan; 4. Wilayah Pertambangan; 5. Izin Usaha Pertambangan; 6. Izin Pertambangan Rakyat; 7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus; 8. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 9. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 11. Izin Usaha Jasa Pertambangan; 12.Tata Niaga 13. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; 14. Pendapatan Daerah; 15. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 16. Koordinasi; 17. Fasilistas, Kerjasama, dan Kemitraan; 18. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 19. Penghargaan; 20. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 21. Pelaporan dan Evaluasi; 22. Perlindungan Masyarakat; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi Administrasi; 26. Sanksi Pidana; 27. Ketentuan Peralihan; 28. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2019
Tanggal Berlaku
17 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3291 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan