Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Perusahaan dan Kepengurusan, Kepegawain, Tahun Buku, Laporan Keuangan Dan Tahunan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat