Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Perusahaan dan Kepengurusan, Kepegawain, Tahun Buku, Laporan Keuangan Dan Tahunan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 5 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan