Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan hukum, maksud dan tujuan, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum, pegawai, tahun buku dan laporan, penggunaan laba, penetapan tarif, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat