Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2019

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan hukum, maksud dan tujuan, jangka waktu pendirian, modal, organ perumda air minum, pegawai, tahun buku dan laporan, penggunaan laba, penetapan tarif, asosiasi, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD 2019 (5)
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan