Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Perusahaan, Modal, Penyelenggaraan Spam, Organ Perusahaan, Pegawai, Dana Pensiun, Perencanaan dan Operasional, Tarif, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Laporan Kegiatan Usaha, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Kepailitan, Pembubaran, Asosiasi dan Kerja Sama Perusahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat