Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Kabupaten Temanggung mempunyai tanggung jawab yang
besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. untuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannyauntuk kelancaran Pelaksanaan Penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan Perubahannya, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu memberikan
honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kabupaten Temanggung setimbang dengan besarnya tanggung
jawab yang diembannya. Pemberian honorarium kepada Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung belum diatur di dalam
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Kegiatan, Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Harga
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung No. 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Temanggung adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini. Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Bupati ini digunakan
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2024
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS - TEKNIS PEMBERIAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2024/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2023 dicabut.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2023
PERBUP Kab. Banyumas No. 31 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang
mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan
kepada pegawai aparatur sipil negara dengan
memperhatikan kemampuan keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor
24 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 24 Tahun 2022 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran
Butir D.16.a.1).j.).(7) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu
dilakukan penguatan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) dan pengurangan risiko
terjadinya korupsi pada Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan angka 6A, penyisipan angka 19A, penghapusan angka 32 Pasal 1, perubahan Pasal 9, penambahan ayat (4) Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 19, perubahan lampiran II dan perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2022 diubah.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Boalemo No. 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut :
PERBUP Kab. Boalemo No. 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2023 (15)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 4 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2023, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022, PERDA Kab Boalemo No 9 Tahun 2022, Perbup Boalemo No 38 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2022 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 331 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Pendidik Tetap Dan Pendidik Tidak Tetap Yayasan Serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Milik Pemerintah Daerah, Tenaga Kependidikan Tetap dan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Yayasan Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Guru Tetap dan Guru Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan milik Pemerintah Daerah, Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Yayasan pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok: Kriteria dan Batasan Jumlah Penerima Insentif, Besaran, Pengentian, dan Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, menetapkan
"Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan
pemimpin", perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Renumerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Muaro Jambi;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 180 Tahun 2018; Permenkeu 129 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 202 Tahun 2022; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 100 Tahun 2018; Permenkes No 4 Tahun 2019; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permenkes No 6 Tahun 2022; Permenkes No 3 Tahun 2023; Perda Muaro Jambi No 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Muaro Jambi No 1 Tahun 2021; Perbup Muaro Jambi No 83 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 6 Tahun 2023.
REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN MUARO JAMBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Muaro Jam.bi
Nomor 12 tahun 2022 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah di Lingkungan Pemertntah Daerah Kabupaten Muaro Jambi {Betita
Daerah Kabupaten Muaro Jam.bi Tahun 2022 Nomor 12), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perpres No. 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Mencabut :
KEPPRES No. 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Mengubah sebagian :
KEPPRES No. 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Way Kanan No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pendoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah. Pendanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat