Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip pemberian, kriteria pemberian, pemberian besaran TPP ASN, perhitungan, penilaian dan pengurangan TPP ASN, pembayaran TPP ASN dan CPNS, pembiayaan, penundaan pembayaran TPP, hukuman disiplin ASN, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (10)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 16 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan