Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 28 Tahun 2021

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 28 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 28/G
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan