Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat