Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 28 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; III. Prinsip Perjalanan Dinas; IV. Jenis Perjalanan Dinas; V. Biaya Perjalanan Dinas; VI.Pelaksanaan Perjalanan Dinas; VII. Tata Cara Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; VIII. Pembatalan Perjalanan Dinas; IX. Perjalanan Dinas Pelaksana Tugas dan Pihak Lain; X. Pengawasan dan Pengendalian Internal; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lembata Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lembata
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lewoleba
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BD. 2021/ No. 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lembata
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomr 34 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan