Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Koridor Jalan
Ir. Soekarno Dan Jalan Palem Raya Kecamatan Grogol
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
menyebutkan bahwa PKLp berada di Kecamatan Grogol; bahwa Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya di
Kecamatan Grogol telah berkembang secara pesat perlu
didukung dengan penataan koridor yang terencana, sehingga
pertumbuhan dan perkembangan dapat dikendalikan sesuai
dan selaras dengan penataan ruang kota maka perlu disusun
rencana rinci dan operasional dalam bentuk Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai pedoman
pelaksanaan pengendalian bangunan dan lingkungan
kawasan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
Koridor Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Palem Raya Kecamatan
Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup perencanaan, komponen perencanaan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, jangka waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2008
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tegal No. 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pegawai Tidak Tetap untuk tenaga medis ( dokter, dokter gigi
dan dokter spesial ) masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten
Tegal; bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 1540/MENKES/SK/XII/2002 tentang Pengangkatan Tenaga
Medis Melalui Masa Bhakti dan Cara Lain, maka perlu mengubah
Keputusan Bupati Teg~I Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertlmbanqan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf Q perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal
tentang Perubahan xedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24
Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah ~omor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Teqal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tegal Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tegal Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 14 ayat (1) huruf a.1, Pasal 14 ayat (2a), Pasal 19 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2008.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Aokasi Dana Desa Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat, maka
Pemerintahan Desa sebagai Unit Pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat perlu
didukung dana dalam melaksanakan tugas-tugasnya di
bidang Pemerintahan maupun Pembangunan berupa
Alokasi Dana Desa.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan Pertanggung-Jawaban transfer ke Daerah dan Dana Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Umum Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Blitar Tahun
2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2006/NO.20, TLD/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur mengenai Penataan Kawasan Perdesaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penataan Kawasan Perdesaan ;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penataan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk menata ruang disebuah perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pasar. -Dalam perencanan, pelaksanaan pembangunan serta pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan dengan mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019
RENCANA ZONASI - WILAYAH PESISIR - PULAU KECIL - PROVINSI JAMBI - TAHUN 2019-2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2019; Permen KP No. 23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No. 116 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan; Izin Lokasi, Izin Pengelolaan,
dan fasilitasi Masyarakat Lokal; penetapan pemberian insentif dan disinsentif; tata cara pemberian sanksi, diatur dengan Peraturan Gubernur
40 hlm.; Penjelasan 11 hlm.; Lampiran I s.d. IV 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2015
PENETAPAN KABUPATEN KAPUAS HULU SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2015/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Kapuas Hulu berstatus sebagai taman nasional dan hutan lindung yang sejak lama telah dihuni oleh penduduk sehingga untuk menjaga agar peruntukan kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari dan seimbang diperluhkan langkah-langkah konservasi dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.62 Tahun 1998, PP No.45 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2010, PP No.10 Tahun 2010, PP No.28 Tahun 2011, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Konservasi; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kawasan Konservasi; Perlindungan Kawasan Konservasi; Pemberdayaan dan Peran Masyarakat; Kerjasama dan Pendanaan; Penataan Pelaksanaan Konservasi; Pengawasan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN / KOTA SE JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja
organisasi sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se
Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Se Jawa Timur merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan :
a. Pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang
lingkup evaluasi;
b. Pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang
digunakan dalam evaluasi;
c. Penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh
dalam proses evaluasi; dan
d. Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi dan mekanisme
pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan data.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Se Jawa Timur (Berita
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta untuk menjaga terciptanya stabilitas nasionaI di Daerah dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, perlu dilakukan upaya secara intensif koordinasi antar pimpinan di Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Forkopimda dan Forkopimcam meliputi penunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Tingkat Daerah dan Tingkat Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dalam rangka kelancaran Pemungutan Retribusi Jasa Umum sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah tersebut perlu diatur lebih lanjut dengan Pergub.
dasar hukum: UU No.2 Tahun 1981; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.101 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2012.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup retribusi jasa umum, tata cara pendaftaran dan penetapan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat