Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan penambahan angka 13, angka 14 dan angka 15, perubahan pada BAB IV, penghapusan ayat (3) Pasal 9 dan perubahan Pasal 9, perubahan ayat (2) Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penambahan ayat (4) Pasal 12, penyisipan huruf a1 ayat (2a) pada Pasal 14, perubahan Pasal 15 dan huruf e dihapus, perubahan Pasal 19 serta penghapusan ayat (2) dan ayat (6),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat