Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2005

Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan penambahan angka 13, angka 14 dan angka 15, perubahan pada BAB IV, penghapusan ayat (3) Pasal 9 dan perubahan Pasal 9, perubahan ayat (2) Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penambahan ayat (4) Pasal 12, penyisipan huruf a1 ayat (2a) pada Pasal 14, perubahan Pasal 15 dan huruf e dihapus, perubahan Pasal 19 serta penghapusan ayat (2) dan ayat (6),

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2005
Tanggal Berlaku
06 Juni 2005
Sumber
BD.2005/No. 19
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan