Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Blitar Tahun 2014 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat