Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 20 Tahun 2015

Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Tanggung Jawab Konservasi; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kawasan Konservasi; Perlindungan Kawasan Konservasi; Pemberdayaan dan Peran Masyarakat; Kerjasama dan Pendanaan; Penataan Pelaksanaan Konservasi; Pengawasan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
27 November 2015
Tanggal Berlaku
27 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.20, TLD NO.20, LL KAB. KAPUAS HULU: 21 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan