Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019

RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, meliputi Ruang Lingkup dan Jangka Waktu; Tujuan, Kebijakan, dan Strategi; Alokasi Ruang; Peraturan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program; Mitigasi Bencana; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan ruang; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Hak, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat dan Kelembagaan; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Perwakilan; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2019 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI JAMBI TAHUN 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
LD.2019/NO.20
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan