Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pernerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Kabupaten Buton Tengah
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234] sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perungang — Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
4. Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887], sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Pedoman Nomenklatur dan Unit Kezjja Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Buton Tengah
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 68 Tahun 2022 tentang Pencabutan Perwali Nomor 10 Tahun 2022 ttg Perubahan atas Perwali Nomor 18 Tahun 2021 ttg Jaminan Pendidikan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali No 18 Tahun 2021 ttg Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Jaminan Pendidikan Daerah, ada materi yang perlu
disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud
perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun
2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun
2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2022
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasrkan ketentuan pasal 3 huruf b Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahu 2020 tentang Pedoman Teknis Pegelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah ,perlu menetapkan peraturan Bupati tentan gSistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum dalam peraturn ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 71 Tahu 2010;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permenadagri No 77 Tahun 2020;Perda No 10 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur megenai :sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten musi rawas,ketentuan umm,Ketentuan ppenutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mencabut peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Musi Rawas
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance), khususnya
dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan
Retribusi, Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif
bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi
yang mencapai kinerja tertentu; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat
diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 T ahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Bab III Sumber dan Besaran Insentif
Bab IV Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa bagi Anak Hafiz Al-Qur'an Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta untuk mencetak Anak Hafiz Al-Qur'an di bidang keagamaan yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat Program untuk
membantu kepada anak-anak sebagai siswa pada satuan pendidikan dasar dan menengah atau sederajat dalam bentuk pemberian bantuan beasiswa;
Bahwa untuk efektifitas dan optimalisasi Pengelolaan Program bantuan beasiswa bagi anak Hafiz Al-Qur'an di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka dipandang perlu membuat pedoman pemberian bantuan beasiswa bagi anak Hafiz Al-Qur'an;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Anak Hafiz Al-Quran.
Dasar Hukum; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Bagi Anak Hafiz Al-Qur`an Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Misi,Tujuan, Kriteria dan Persyaratan;
Jangka Waktu;
Kategori Hafalan;
Penganggaran dan Besaran Bantuan Beasiswa;
Panitia dan Tim Pengelola Program;
Pengelolaan Program dan Mekanisme Seleksi;
Pembatalan dan Penghentian Bantuan Beasiswa;
Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 10; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERDA%20No%2010%20Tahun%202022.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 124 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembubaran Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 39 Tahun 2014:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 35 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2016:
Permendagri No 37 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujun:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembubaran;
b. pengalihan fungsi;dan
c. pembiayaan.
4. Pembubaran.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perumda Banongan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan yang selanjutnya dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10), dinyatakan dibubarkan.
5. Pengalihan Fungsi:
6. Pembiayaan:
7. Ketentuan Peralihan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan
(Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1971 Seri C Nomor 42/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 14 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Panarukan Nomor 2 Tahun 1971 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Panarukan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Banongan
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor
10).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA-BATANG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi, disiplin, dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, perlu memberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian TP-PPPK; Penganggaran; Besaran TP-PPPK; Penghentian Pemberian TP-PPPK; Tata cara Pembayaran TP-PPPK; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin tingginya nilai pasar tanah dan adanya penyusutan nilai bangunan, perlu
menyesuaikan klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan;
b. bahwa klasifikasi dan penetapan nilai jual obyek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan BupatiBanjarnegara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sehingga perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur perubahant terhadap Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Wali Kota ini adalah : a. pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas penyelenggaraan tata cara pemeriksaan pajak daerah telah ditetapkan Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; c. bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan maka Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU NO 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.03/2013; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota No 80 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota No 74 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, standar pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, standar pelaporan, ketentuan lain-lain,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat