Dalam peraturan ini diatur megenai :sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten musi rawas,ketentuan umm,Ketentuan ppenutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat