Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian TP-PPPK; Penganggaran; Besaran TP-PPPK; Penghentian Pemberian TP-PPPK; Tata cara Pembayaran TP-PPPK; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat