Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan
Sistem Merit dalam mananejmen Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang
berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja
dan kebutuhan satuan oragnisasi Perangkat Daerah
serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara maka perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
143 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembenrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Dacrah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbeban hukum Indonesia dan Partai Politik. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA/Perubahan DPA-SPKD dan NPHD. Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi permohonan/usulan dari calon pertama hibah kepada Bupati, keputusan Bupati Pegunungan Bintang, NPHD, pakta integritas dari penerima pertama hibah, bukti transfer uang (SP2D), surat pernyataan tanggungjawab. Penggunaan belanja hibah berupa uang, barang dan/atau jasa sewaktu-waktu dapat dilakukan audit/pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja bantuan sosial berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang atau barang berdasarkan atas
DPA/Perubahan DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang dan SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 53 Tahun 2021
PEDOMAN PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah, perlu mengatur pelaksanaan sistem
penanganan pengaduan (whistleblowing system) terhadap
dugaan tindak pidana korupsi Aparatur Sipil Negara
UU No.12 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999,UU No.31 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 1999, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.43 Tahun 2018, PP No.94 Tahun 2021, PP No.54 Tahun 2018, PermenPAN&RB No.52 Tahun 2014, Permendagri No.23 Tahun 2020, PP No.12 Tahun 2004, PERDA No.18 Tahun 2016, PERBUP No.62 Tahun 2016,
Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan
(Whistleblowing System) Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 53 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor 5 Tahun 2021, perlu menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Th. 2008; UU No. 5 Th. 2014; Perda KKA No. 7 Th. 2016 stdd Perda KKA No. 5 Th. 2021
PERBUP ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi; sekretariat; bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan informal; bidang pembinaan pendidikan dasar; bidang pembinaan ketenagaan; bidang pemuda dan olahraga; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; serta jabatan Disdikpora
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai uraian tugas sebagai penjabaran tugas dan fungsi serta penjabaran tata kerja
24 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan RAPBD Tahun Anggaran
2O22 diperlukan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk
dijadikan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati
Konawe Selatan tentang Standar Satuan Harga Barang dan
Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran2022;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambehan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 92,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahlun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6523);
8. Peratural Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l ter.tang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor O4
Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2021 Nomor 04); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggar an 2O2l
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 01);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O21
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
Nomor 03).
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
207
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2021
HIBAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 53 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Bidang Lingkungan Hidup Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup, Pemda dapat memberikan hibah kepada masyarakat dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian dan pengelolaan hibah; bahwa untuk memberikan pdoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah bidang lingkungan hidup dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dna huruf c perllu menetapkan Perbup tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan danpenatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah bidang lingkungan hidup dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP no 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan krtiteria penerima hibah, permohonan dan penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penerima hibah, pertanggngjawaban pemerintah daerah selaku pemberi hibah, tim evaluasi dan verifikasi hibah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI
DANA BAGI HASIL CUKAJ HASIL TEMBAKAU KEPADA BURUH TANI
TEMBAKAU DAN/ATAU BURUH PABRIK ROKOK DI KABUPATEN
TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian
bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau
dan/atau buruh pabrik rokok;
b . bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan
Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau bagi buruh tani tembakau dan/atau buruh
pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menyusun Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani
Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1 . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/ PMK.07/2020 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 6 . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-37-08
Tahun 2020; 7 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020; 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5
Tahun 2021; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 51 Tahun 2021
Materi okok: mengatur mengenai Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Tani
Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Di
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2021 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. maksud dan tujuan;
b. sasaran dan kriteria penerima;
c. jenis bantuan;
d. mekanisme pemberian bantuan;
e. mekanisme pertanggungjawaban;
f. pengawasan, monitoring dan evaluasi;
g. pembiayaan;
h. pengaduan; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System ) Dugaan tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM}, maka terhadap Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 68 Tahun 1999:
PP No 71 Tahun 2000:
PP No 53 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permenpan RB No 52 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021:
Perbup Mojokerto No 20 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah:
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah:
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; Perda No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang disediakan, dimilii, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan/atau fasilitas Pusat Kesehatan Hewan dikenai Retribusi secara tarif yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan upaya penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19) dan dampaknya di Gampong yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Gampong.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permen Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2019.
Dalam Perbup ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan,Prinsip,dan Pengaturan Prioritas Dana Gampong, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, BAB V Publikasi dan Pelaporan, BAB VI Pembinaan,Pemantauan dan Evaluasi, BAB VII Partisipasi dan Pengaduan Masyarakat, BAB VIII Ketentuan Lain-lain, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat