JABATAN PIMPINAN TINGGI - STANDAR KOMPETENSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan
Sistem Merit dalam mananejmen Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang
berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja
dan kebutuhan satuan oragnisasi Perangkat Daerah
serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara maka perlu menyusun
Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi teknis, standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
- 143 hal
|