Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System ) Dugaan tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System ) Dugaan tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 53
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan