Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah: 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah: 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat