PEDOMAN PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah, perlu mengatur pelaksanaan sistem
penanganan pengaduan (whistleblowing system) terhadap
dugaan tindak pidana korupsi Aparatur Sipil Negara
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999,UU No.31 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 68 Tahun 1999, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.43 Tahun 2018, PP No.94 Tahun 2021, PP No.54 Tahun 2018, PermenPAN&RB No.52 Tahun 2014, Permendagri No.23 Tahun 2020, PP No.12 Tahun 2004, PERDA No.18 Tahun 2016, PERBUP No.62 Tahun 2016,
- Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan
(Whistleblowing System) Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
- Halaman 11
|