Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Pusat Kesehatan Hewan yang disediakan, dimilii, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas rumah potong hewan dan/atau fasilitas Pusat Kesehatan Hewan dikenai Retribusi secara tarif yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat