Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, ketentuan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, monitoring dan evaluasi, pendaftaran, pengusulan dan evaluasi hibah dan bantuan sosial melalui sistem berbasis elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No. 34 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungiawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
46 hlm, Lampiran: 30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB B ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH, huruf D. BELANJA DAERAH, angka 2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi, huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Lampiran Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan .Keuangan Daerah, Tata Penata.usahaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pelaporan Cara
Pertanggungjawaban serta. Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu meneta.pkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Tata. Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor30 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77
Tahun 2020; Perda Kab. Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengembalian Sisa Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Tapin Nomor 06 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
47 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2011 Tentang retribusi Jasa Usaha Ssebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2020 Tentang Perubaha Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 78 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati. memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar penghapusan puitang; kadaluarsa penagihan; kewenangan; persyaratan dan atta cara penghapusan; perlakuan akuntansi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005 jo PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016 jo PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sukoharjo No.12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hibah, Bantuan Sosial, Tugas dan Tanggungjawab Penerima Bantuan Hibah dan Bansos dan Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu di buat Peraturan Bupati, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara. Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan f. partai politik. Daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenisbarang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan denganKeputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentangAPBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING - BELANJA HIBAH - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan
Bantuan Sonial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Dasar hukum dalam peraturan ini UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 20114 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah Nomor Tambahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan ,maksud dan tujuan ,ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah
26 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Pengelolaan Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa sehubungan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 37 trahun 2019 tentang Pedoman Pembenan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojoketto Tahun 2012 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUAS, KETENTUAN PERPAJAKAN, KETENTUAN LAIN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, transparansi dan tertib administrasi pengelolaan utang daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian utang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 41 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 133 Tahun 2018; Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Utang Daerah, BAB III Kriteria Utang Daerah, BAB IV Pengendalian Atas Nilai Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB V Penganggaran, BAB VI Mekanisme Pembayaran, BAB VII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, BAB VIII Penghapusan Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB IX Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Mamberamo Raya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Tahun 2016 Kabupaten Mamberamo Raya perlu diganti, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran. Hibah dapat diberikan kepada Instansi/organisasi/lembaga; masyarakat; dan organisasi kemasyarakatan. Bupati menetapkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. SKPD Teknis dapat menyusun petunjuk teknis penggunaan Hibah sebagai pedoman/acuan pelaksanaan oleh penerima Hibah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Hibah/Bantuan Sosial kepada Bupati melalui SKPD Teknis untuk diserahkan kepada PPKD, dengan tembusan kepada Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat