penganggaran-penatausahaan-pertanggungjawaban-HIBAH-BANSOS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2021/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diganti;
- UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 57 Tahun 2005 jo PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016 jo PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 jo Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sukoharjo No.12 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hibah, Bantuan Sosial, Tugas dan Tanggungjawab Penerima Bantuan Hibah dan Bansos dan Monitoring dan Evaluasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- 26 hlm
|