Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Membramo Raya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tatacara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Hibah diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran. Hibah dapat diberikan kepada Instansi/organisasi/lembaga; masyarakat; dan organisasi kemasyarakatan. Bupati menetapkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran Hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. SKPD Teknis dapat menyusun petunjuk teknis penggunaan Hibah sebagai pedoman/acuan pelaksanaan oleh penerima Hibah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penerima Hibah/Bantuan Sosial berupa uang wajib menyampaikan laporan penggunaan dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Hibah/Bantuan Sosial kepada Bupati melalui SKPD Teknis untuk diserahkan kepada PPKD, dengan tembusan kepada Inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat