Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2021

Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Utang Daerah, BAB III Kriteria Utang Daerah, BAB IV Pengendalian Atas Nilai Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB V Penganggaran, BAB VI Mekanisme Pembayaran, BAB VII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, BAB VIII Penghapusan Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB IX Pengawasan dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bener Meriah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Simpang Tiga Redelong
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
BD 11/2021
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan