Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Utang Daerah, BAB III Kriteria Utang Daerah, BAB IV Pengendalian Atas Nilai Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB V Penganggaran, BAB VI Mekanisme Pembayaran, BAB VII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, BAB VIII Penghapusan Utang Daerah Pada Perangkat Daerah, BAB IX Pengawasan dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat