TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN - PENATAUSAHAAN - PELAPORAN - PERTANGGUNGJAWABAN - MONITORING - BELANJA HIBAH - BELANJA BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan
Bantuan Sonial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja
Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
- Dasar hukum dalam peraturan ini UU No 1 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 20114 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah Nomor Tambahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan ,maksud dan tujuan ,ruang lingkup,Hibah,Bantuan sosial,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah
- 26 Hlm
|