Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019

Pedoman Pemberıan Hıbah Dan Bantuan Sosıal Yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daera

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RUANG LINGKUP , HIBAH Bagian Kesatu , HIBAH Bagian Kesatu , MONITORING DAN EVALUASI ,KETENTUAN PERALIHAN ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberıan Hıbah Dan Bantuan Sosıal Yang Bersumber Darı Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daera
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2019
Tanggal Berlaku
19 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.03
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Empat Lawang No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan