peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati. memuat: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar penghapusan puitang; kadaluarsa penagihan; kewenangan; persyaratan dan atta cara penghapusan; perlakuan akuntansi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat