APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Siak Nomor 100.A Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR 100.a TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa beberapa pengaturan pemanfaatan penerimaan retribusi untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 100.a Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Siak Nomor 182 Tahun 2017; Peraturan Bupati Siak Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi perubahan pada pasal 4,5,5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati Siak Nomor 100.A Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.
Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2020
PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka menuju Kabupaten Magetan sebagai kota wisata yang bersih, maka perlu menyikapi pertumbuhan usaha karaoke serta dampak sosial budaya bagi masyarakat di Kabupaten Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1021); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 34 ).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghentian Izin, Kriteria atau Syarat, Tim Pengkaji, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal barang, jasa, serta layanan administratif. Selain itu, diperlukan pula landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak publik.
UU No.34 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.76 Tahun 2013; Permenpan RB No.15 Tahun 2014; Permenpan RB No.24 Tahun 2014; Permenpan RB No.30 Tahun 2014; Permenpan RB No.14 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Sistem Pengorganisasian, Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Sistem Pelayanan Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2020
Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Jepara
pencabutan-perbup-tata cara-izin-akses-nik-data kependudukan-ktp elektronik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2020/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Permendagri No 102 Tahun 2019 yang mencabut Permendagri No 61 Tahun 2015, maka perlu meninjau kembali Perbup Jepara No 10 Tahun 2017. Ketentuan dalam perbup Jepara yang mendasarkan pada Permendagri No 61 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; Permendagri No 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 8 Tahun 2016; Permendagri No 102 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pencabutan Perbup jepara No 10 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 551
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan melalui sistem penanggulangan gawat darurat terpadu yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 atau nomor lain yang dimungkinkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas dan bertanggung jawab membentuk Public Safety Center (PSC);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119.
1. UU No. 24 Tahun 2007;
2. UU No. 30 Tahun 2008;
3. UU No. 25 Tahun 2009;
4. UU No. 36 Tahun 2009;
5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
6. UU No. 36 Tahun 2014;
7. PP No. 96 Tahun 2012;
8. PP No. 46 Tahun 2014;
9. Permenkes No. 19 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan dibentuk PSC 119, penyelenggaraan PSC 119, kriteria pelayanan PSC 119, hak dan kewajiban petugas pelayanan kesehatan, pembiayaan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VIII Bab, 22 Pasal (13 Hlm) dan II Lampiran (2 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non-Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perdagangan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu menerapkan
Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan Standar Pelayanan
Minimal untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara
secara minimal.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan pelayanan dasar sesuai dengan SPM yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi 6 (enam)
bidang, yaitu :
a. SPM bidang Pendidikan;
b. SPM bidang Kesehatan;
c. SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. SPM bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman;
e. SPM bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat; dan
f. SPM bidang Sosial.
Jenis Pelayanan Dasar berdasarkan bidang pelayanan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan kesetaraan;
d. pelayanan kesehatan ibu hamil;
e. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
f. pelayanan kesehatanbayi baru lahir;
g. pelayanan kesehatan balita;
h. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
i. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
j. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
k. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
l. Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus;
m. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
n. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
o. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia
(Human Immunodeficiency Virus);
p. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari;
q. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik;
r. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi korban bencana daerah kabupaten/kota;
s. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni
bagi masyarakat yang terkena relokasi program
Pemerintah Daerah;
t. pelayanan ketentraman dan ketertiban umum;
u. pelayanan informasi rawan bencana;
v. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana;
w. pelayanan penyelematan dan evakuasi korban bencana;
x. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
kebakaran;
y. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas
terlantar di luar panti;
z. rehabilitasi sosial anak terlantar di luar panti;
aa. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar
panti;
bb. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya
gelandangan dan pengemis di luar panti; dan
cc. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah
tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah
kabupaten/kota.
Perangkat Daerah pengampu SPM wajib mengintegrasikan
indikator penerima layanan SPM berdasarkan peraturan
Kementerian teknis masing-masing dengan indikator
dokumen perencanaannya sesuai dengan prioritas rencana
program dan kegiatan pemenuhan pelayanan dasar yang
dimuat dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan
Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN DAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini ddibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Pelayanan Terpadu Satu Pnitu, perlu dilakukan penyesuaian karena penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan masih ada sebagian diselenggarakan oleh Dinas Badan/dan Kantor selain Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinanan kepada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2015; Permendagri RI No.138 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak beserta perubahannya; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu, perlu menyesuaikan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan
dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat