Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pelayanan Publik; Kelembagaan dan Sarana Penanganan Pengaduan; Tata Kerja Pengelolaan Pengaduan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
21 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2023
Tanggal Berlaku
21 Juli 2023
Sumber
BD.2023/NO.18, LL. KAB. Bengkayang: 14 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan