Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi sebagai Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem Online Single Submission yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem OSS, Penyelenggara Siperi, Pemohon, Jenis Perizinan Dan Nonperizinan Melalui Siperi, Hak Akses, Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik, Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Dan Nonperizinan, Gangguan Jaringan Komunikasi, Layanan Pengaduan, dan Survey Kepuasan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat