Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2017

Pelayanan Perizinan Secara Online dan “Perizinan 3 Jam”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan perizinan secara online, pelayanan perizinan secara online, pelayanan "perizinan 3 jam".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Secara Online dan “Perizinan 3 Jam”
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
21 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BD 2017/ No. 18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 31 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Sebagai Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem Online Single Submission

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan