Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2017

PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan; Jenis Pelayanan; Biaya Pelayanan Kesehatan; Proporsi Pembagian Dana; Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2017 tentang PROPORSI PEMBAGIAN DANA PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SERTA TATA CARA PEMBAYARANNYA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 18
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan