Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa HAND TRAKTOR Tahun 2001 Sampai Dengan 2003
ABSTRAK:
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 terdapat tagihan penjualan alat mesin pertanian pola revolving bersubsidi (hand traktor) yang belum terselesaikan sejak tahun 2001 sampai dengan 2003; dalam rangka mendorong petani agar tetap meningkatkan usahanya di sub sektor pertanian tanaman pangan, khususnya padi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan insentif dan fasilitas di antaranya berupa pemberian hibah alat mesin pertanian jenis hand traktor; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa Hand Traktor Tahun 2001 sampai dengan 2003.
Dasar Hukum: UU NO.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan inventarisasi penerima hand traktor bersubsidi di masing-masing kecamatan terkait dengan nilai tagihan, jumlah setoran, keberadaan penerima, kondisi teknis barang dan kemampuan membayar tagihan kepada semua penerima hand traktor bersubsidi. Hasil inventarisasi sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah : a. jumlah petani penerima sebanyak 1.350 orang; b. jumlah harga yang harus dibayar oleh penerima (nilai tagihan awal) sebesar Rp. 15.440.863.000,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah); c. realisasi pembayaran angsuran oleh penerima sebesar Rp. 211.640.000,- (dua ratus sebelas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); dan d. sisa tagihan sebesar Rp. 15.229.223.000,- (lima belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2012
ATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu disusun Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Hukum Nomor 29 Tahun 1959 tentang Formasi Kabupaten Area tingkat kedua di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Lembar Tambahan
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Peemrintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonsesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonsesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
2
Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Neger.i Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Per
ur n Men
r1
I
D,
m 11,
ger I /Jomor
l
2
•
r
.
;;,
d U()
L011
n .�n edom n Pr mb r I
Hi bah
a n ttant .
1.1 ua .10S 1 al
y n B rsumb.r d ri Angear n P nd p n dan e
1 nja
D rah s b gdimana
lah diubah Per ama d nga
Para uran M nteri Dalam Negri Hornor 39 Tahun 2012
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Ban uan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Selanja
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 9 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja tAHUN 2006 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
NOMOR 34 TAHUN 2012
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2012
PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK:
Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan untuk meringankan beban penduduk miskin dalam pengurusan penetapan pengadilan sebagai perwujudan akses dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan; Pelaksanaan Sidang Pengadilan; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 34 Tahun 2012
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAl DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN FAKFAK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2012 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Fakfak
ABSTRAK:
Bahwa hibah dan bantuan sosial atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan bentuk pelayanan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rnewujudkan pencapaian tujuan pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawabru1 dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Fakfak sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang 12. Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nornor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menseri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriRI Nomor 39 Tahun 2012.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Fakfak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
1. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Fakfak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
2. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SANGGAU KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah oleh karenanya pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan wilayah nya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.27 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Riil, Skor, Capaian Dan Uraian Standar Pekayanan Minimal, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 9 halaman .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Dan Tambahan Uang Persediaan Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, kebutuhan pengeluaran anggaran bagi bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012, serta kemampuan keuangan daerah kiranya perlu diadakan Perubahan Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ; bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran oleh bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD yang meliputi SPP-TU, perlu diatur
batasan jumlah dimaksud sebagai landasan operasional pelaksanaan pengeluaran pada SKPD, sehingga perlu melakukan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 20 12 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Un dang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun
2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Dan Tambahan Uang Persediaan Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 34 Tahun 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
PERBUP Kab. Magelang No. 58 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyajikan Laporan Keuangan Daerah sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan perlu melakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK. 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan klausul BAB 2 Romawi V, KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG, BAB 2 Romawi VII, KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI, bagian Metode Penilaian Investasi dengan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, penyisipan sub bab VIII A KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Besaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan anggaran Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20
Tahun 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Besaran Alokasi
Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 diubah.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat