PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2012/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK: |
- Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh masyarakat yang berada di dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan untuk meringankan beban penduduk miskin dalam pengurusan penetapan pengadilan sebagai perwujudan akses dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 25 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan; Pelaksanaan Sidang Pengadilan; Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
- 8 hlmn;1 pnjelasan
|