PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan; Pelaksanaan Sidang Pengadilan; Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat