Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2012

PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, meliputi: Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan; Pelaksanaan Sidang Pengadilan; Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
24 September 2012
Tanggal Pengundangan
24 September 2012
Tanggal Berlaku
24 September 2012
Sumber
BD.2012/NO.34
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan