Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 34 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang memuat tatacara pemeriksaan ternak, pemeriksaan daging dan penyelenggaraan pemotongan hewan di rumah potong hewan, serta tata cara pemungutan retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 September 2012
Tanggal Pengundangan
28 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 34/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan