Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 46 Tahun 2009
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2009/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya
guna dan berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi
Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah
Raga Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 tahun 2009;
Peraturan bupati (perbup) tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kabupaten karanganyar;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
36 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga ketahanan Peserta Didik dalam kegiatan belajar serta dalam rangka perluasan penggunaan biaya personal Pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan Peserta Didik selama masa tanggap darurat penanggulangan bencana di Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pergub No. 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 15 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; serta Pergub No. 90 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019 yaitu mengubah Pasal 1, penambahan BAB XVA, penyisipan Pasal 34A tentang biaya rutin dan biaya berkala dalam hal status Keadaan Darurat Bencana berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 46 Tahun 2017
PEDOMAN PENYALURAN DANA PENDIDIKAN BAGI SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS/ SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/ MADRASAH ALIYAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2017/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Dana Pendidikan bagi Siswa Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
bahwa dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; bahwa Penyelenggara Pendidikan SMA/SMK/MA adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah, namun dana yang tersedia belum mampu menutup operasional penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karanganyar; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karanganyar khususnya pelaksanaan rintisan Program Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun, maka perlu memberikan dana operasional bagi penyelenggaraan Pendidikan di tingkat SMA/SMK/MA di Kabupaten Karanganyar sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi sebagai penyelenggara Pendidikan Menengah dan Kejuruan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Dana Pendidikan bagi Siswa Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun; 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyaluran Dana Pendidikan bagi Siswa Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kabuapaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
12 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan, Pemerataan Guru PNS dan Penataan Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan data guru , terdapat kekeurangan atau kelebihan pada satuan pendidikan serta adanya penyebaran guru pegawai negeri sipil yang tidak merata sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pendidikan ;
b. bahwa untuk menjamin pemerataan guru antar satuan pendidikan , antar jenjang , dan antar jenis pendidikan serta untuk menambah pengalaman tugas guru dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal dan pencapaian tujuan pendidikan , guru Pegawai Negeri Sipil dapat dipindahtugaskan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, dipandang perly menetapkan Penataan , Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Penataan Satuan Pendidilan dalam peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 TAhun 2007 tentang Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 TAhun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 767) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 9)
peraturan ini mengenai penataan , pemerataan guru PNS dan penataan satuan pendidikan, peraturan ini meliputi ketentuan umum ; tujuan ; ruang lingkup ; penataan , pemerataan dan pemindahan guru ; mekanisme pelaksanaan ; penataan satuan pendidikan ; pendanaan ; pemantauan, pembinaan , pengawasan dan evaluasi ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk membentu anak mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai-nilai agama dan Moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional dan seni; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak usia dini agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melaksanakan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan Program Wajib PAUD minimal 1 (satu) tahun Pra Sekolah Dasar di wilayah Kota Tegal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
UU No 16 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 137 tahun 2014; Permendikbud No 18 Tahun 2018; Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, peserta didik, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan program wajib PAUD minimal satu tahun Pra SD, penyelenggaraan, pembinaan dan evaluasi, pengawasan, anggaran penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak; untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. STRATEGI DAN SASARAN;
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
3. GUGUS TUGAS PAUD HOLISTIK INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PEMBIAYAAN;
6. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
12
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 46, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat