PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran wabah Covid-19 menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah kejadian, dan telah menimbulkan korban jiwa, kerugian materi serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan penanganan dampaknya di Kota Bengkulu, perlu melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19 dengan melakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
2. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
Berisi rincian perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 58)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 58 TAHUN 2019
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan perlu disesuaikan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
-Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini Mengatur Tentang , KETENTUAN UMUM,NAMA, OBJEK,DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,USAHA PERIKANAN,PENCABUTAN SIUP DAN SIPI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUANAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahw a dalam ran g k a p elak san aan U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah
sebagaim ana telah d iu b ah b eb erap a kali tera k h ir dengan
U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun 2015, telah ditetap k an
P eratu ran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 2 T ahun 2021
ten ta n g P eru b ah an Atas P erda Nomor 2 T ahun 2019
T entang R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah
D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
b. bahw a sesuai den g an k e te n tu a n Pasal 273 ayat (1)
U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintah D aerah seb ag aim an a telah d iu b ah b eb erap a
kali tera k h ir den g an U ndang-U ndang Nomor 9 T ahun
2015, ten ta n g P eru b ah an K edua a tas U ndang-U ndang
Nomor 23 T ahun 2014 ten ta n g P em erin tah an D aerah,
R en can a Strategis P erangkat D aerah d itetap k an d en g an
P eratu ran K epala D aerah den g an berpedom an k ep ad a
R en can a P em b an g u n an Ja n g k a M enengah;
c. bahw a b erd asark an p ertim bangan sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a, d an h u ru f b, perlu
m en etap k an P eratu ran B upati ten ta n g R en can a S trategis
P erangkat D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2018-2023;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822;
2. U ndang-U ndang Nomor 28 T ahun 1999 ten tan g
Penyelenggara N egara yang B ersih d an B ebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotism e (Lem baran N egara
R epublik Indonesia T ahun 1999 Nomor 75, T am bahan
L em baran Negara R epublik Indonesia Nomor 3851);
3. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten tan g
K euangan N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia
T ahun 2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara
R epublik Indonesia Nomor 4286)
- 2-
4. U ndang-undang Nomor 25 T ah u n 2004 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan N asional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, T am bahan
Lem baran N egara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang N asional T ah u n 2005-
2025 (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2007
Nomor 33 T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
7. U ndang-U ndang Nomor 12 T ah u n 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an
(Lem baran Negara Republik Indoesia T ah u n 2011 Nomor
53, T am bahan Lem baran N egara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ahun 2015 ten tan g P eru b ah an Kedua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
9. U ndang-U ndang Nomor 30 T ah u n 2014 ten tan g
A dm inistrasi P em erintahan (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 55 T ah u n 2005 ten tan g
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. P eratu ran P eraturan Pem erintah Nomor 8 T ah u n 2006
ten tan g Pelaporan K euangan d an Kineija Instansi
Pem erintah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2006 Nomor 25, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara Pengendalian d an E valuasi P elaksanaan
R encana P em bangunan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2006 Nomor 96, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
- 3-
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 40 T ah u n 2006 ten tan g
T ata C ara P en y u su n an R encana P em bangunan Nasional
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006
Nomor 97, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 60 T ah u n 2008 ten tan g
Sistem Pengendalian Intern Pem erintah (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 127,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2016 ten tan g
Perangkat D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia
T ahun 2016 Nomor 114, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5887);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, T am bahan
Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Presiden Nomor 54 T ah u n 2019 ten tan g
Pedom an P elak san aan Pengadaan B aran d an J a s a
Pem erintah sebagaim an telah d iu b ah terak h ir dengan
P eratu ran Presiden Nomor 4 T ah u n 2015 tentang
P erubahan Keem pat a ta s P eratu ran Presiden Nomor 54
T ah u n 2010 ten ta n g Pengadaan B a ra n g /Ja sa
Pem erintah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2015 Nomor 5, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5655);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
20 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 15 T ah u n 2008
ten ta n g Pedom an Um um P elak san aan P en g aru su tam aan
G ender di D aerah, sebagaim ana telah d iu b ah P eraturan
M enteri Dalam Negeri Nomor 67 T ah u n 2011 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
15 T ah u n 2008 ten ta n g Pedom an Um um Pelaksanaan
P en g aru su tam aan G ender di D aerah;
21. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ah u n 2015
ten ta n g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan M enteri Dalam Negeri Nomor
80 T ah u n 2015 ten ta n g P em bentukan Produk H ukum
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018
Nomor 157);
- 4-
2 2 . P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 86 T ah u n 2017
ten ta n g T ata C ara P erencanaan, Pengendalian d an
E valuasi Pem bangunan D aerah, T ata C ara Evaluasi
R ancangan P eraturan D aerah ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah d an R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah, se rta T ata
C ara P eru b ah an R encana P em bangunan Ja n g k a
Panjang D aerah, R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah D aerah d an R encana Keija Pem erintah
D aerah (Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1312);
2 3 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah ta h u n 2018-
2023 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ahun 2019
Nomor 2, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 129), sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021 ten tan g
P eru b ah an A tas P eraturan D aerah Nomor 2 T ah u n 2019
ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a M enengah
D aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2021 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
24. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ahun 2013 Nomor 3, T am b ah an Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 5 . P eraturan D aerah Nomor 12 T ah u n 2013 ten tan g
P en g aru su tam aan G ender K abupaten Sinjai (Lembaran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 12,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
54);
2 6 . P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana P em bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2005-2025 )Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2013 Nomor 15, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
57)sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 16 T ahun 2017 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 15 T ah u n 2013 ten tan g
R encana Pem bangunan Ja n g k a Panjang D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2005-2025 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 16, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 115);
2 7 . P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2014 ten ta n g Sistem
P erencanaan P em bangunan D aerah (Lembaga D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 4 T ah u n 2014, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 65);
- 5-
2 8 . P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten ta n g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enengah D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ah u n 2019 Nomor 2, T am bahan Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai Nomor 129), sebagaim ana telah
d iu b ah dengan P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2021
ten ta n g P eru b ah an A tas P eratu ran D aerah Nomor 2
T ahun 2019 ten ta n g R encana P em bangunan Ja n g k a
M enengah d aerah T ah u n 2018-2023 (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2021 Noor 2, T am bahan
Lem abran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 167);
2 9 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
30. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor
5, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
93), sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran D aerah
Nomor 25 T ah u n 2019 ten ta n g P eru b ah an Atas
P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor
25, T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 152).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
NOMOR 18 TAHUN 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lombok Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Lombok
Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Lombok
Utara.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
99 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 194);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21
Tahun 2020 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara
Nomor 94).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA.Terdiri dari IX Bab, dan 18 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan, Bab III Susunan Organisasi, Bab IV Tugas dan Fungsi, Bab V Tata Kerja, Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VII UPTB, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
157 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan SOTK berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Togas Unsur• unsur Organisasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Uraian Togas Unsur• unsur Organisasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa
3.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta PD/Unit Kerja yang telah mempunyai pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku meliputi :
a. Satuan Polisi Pamong Praja diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. Dinas Perhubungan diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Dinas Kebakaran diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai serta dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pegawai sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun
1997, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008
Jenis Pakaian Dinas, Atribut Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai, Pakaian Dinas DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai
26 HLM; Lampiran : 62 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 18 Tahun 2013
KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah perlu menetapkan Standar Satuan Harga bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sorong;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur ketentuan perjalanan dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud adalah huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Neheri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 16 Tahun 2013; dan Perda Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Jabatan; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Lain–Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
-
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Uang Makan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, menyebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam rangka mendukung kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap perlu diberikan tunjangan uang makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran. Agar pemberian dan pembayaran tunjangan uang makan tersebut dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum dari peraturan bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU No. No. 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2-19 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, kisaran waktu, penerima, dan mekanisme pemberian tunjangan uang makan bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 286
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, mengamanatkan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kota Ternate dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan fungsi; susunan organisasi; tugas dan fungsi jabatan struktural; tata kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat