Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain: Ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 7a dan 7b, Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 11a dan 11b,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.40
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1823 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas
Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta
    PD/Unit Kerja yang telah mempunyai pakaian dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku meliputi : a. Satuan Polisi Pamong Praja diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas dan perlengkapan dan peralatan operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. Dinas Perhubungan diatur sesuai dengan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Perhubungan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1997 tentang Pakaian Dinas Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; c. Dinas Kebakaran diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran; diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan