Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah antara lain: Ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 7a dan 7b, Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan dua Pasal, yaitu Pasal 11a dan 11b,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat