Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Uraian Togas Unsur• unsur Organisasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa 3.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat