PENYELENGGARAAN - PEMBANGUNAN - KETAHANAN KELUARGA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa kemajuan teknologi dan perkembangan di bidang
ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya selain merupakan
faktor pendukung dalam kesejahteraan keluarga juga
merupakan ancaman terhadap ketahanan keluarga sehingga
harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga
sejahtera dan berkualitas melalui pembangunan ketahanan
keluarga
Dasar hukum dalam peraturan ini : Paasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019;UU No 52 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015
dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,Ketentuan umum,Kebijakan,Perencanaan,Pelaksanaan,Kelembagaan,Koordinasi,Kerjasama,Sistem informasi,Penghargaan dan dukungan ,Pembinaan pengawasan dan pengendalian,Pembiayaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2022
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Grobogan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa pengarusutamaan gender bertujuan agar perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas
kebijakan dan program dapat responsif gender, sehingga mampu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam segala
aspek kehidupan; bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat di daerah, diperlukan strategi
pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan,
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan yang responsif gender di daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam pengarusutamaan
gender, maka diperlukan pengaturan tentang pengarusutamaan
gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan dan Penganggaran
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa pemuda adalah harapan bangsa, sekaligus
aset pembangunan daerah yang perlu
dikembangkan dan diberdayakan dengan sumber
daya yang memadai serta pengarusutamaan dan
sinergi isu kepemudaan dalam pembangunan
daerah;
bahwa kepemudaan menjadi sektor prioritas
dalam penyelenggaraan pembangunan daerah
sehingga potensi pemuda perlu diberdayakan
dalam pembangunan daerah;
bahwa pengaturan mengenai kepemudaan di
Daerah perlu disusun sebagai payung hukum bagi
pembangunan kepemudaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kepemudaan, Perencanaan Pembangunan Kepemudaan, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Sistem Informasi Pembangunan Kepemudaan, Hak dan Kewajiban, Penyediaan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kepemudaan, Penghargaan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Peran Pemerintah Kalurahan/Kelurahan, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah halaman: 43 HLM; Penjelasan: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2022
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pertanahan, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun dokumen penetapan nilai tanah yang demokratis dan berkeadilan; b. bahwa
dalam rangka mewujudkan target Prioritas Pembangunan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; c. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum tentang pemanfaatan dan pengelolaan tanah dengan memberikan informasi tanah yang lengkap, terbaru, dan
mudah diakses oleh masyarakat serta sebagai referensi pada pengadaan tanah untuk kepentingan
umum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 5
Tahun 1960; UU Nomor 23 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Tanah, Nilai Tanah, Zona, Zona Nilai Tanah. BAB II ASAS DAN TUJUAN . BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG. BAB V
PERENCANAAN. BAB VI PENETAPAN. BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN. BAB VIII PELAPORAN. BAB IX PEMBAGIAN ZONA NILAI TANAH. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 Bab, 18 Pasal (16 Hlm) dan 9 Hlm. penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2021 - 2041 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Industri Unggulan Daerah; Jangka Waktu RPIK Tahun 2021 - 2041; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Insentif Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain - Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menjamin terpenuhinya hak anak sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak, dan bahwa kebijakan perlindungan dan jaminan hak anak perlu diatur untuk menjadi pedoman dan panduan secara optimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Anak, Tahapan KLA, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab Masyarakat, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Kewajiban Orang Tua dan Keluarga, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa, dan Kecamatan Layak Anak, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sistem drainase memiliki peran penting
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat Pasal 28 H
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 demi melindungi masyarakat sekaligus memajukan
kesejahteraan umum; bahwa dalam rangka menghadapi persoalan drainase agar
tidak terjadi genangan yang berlebihan, penyempitan dan
pendangkalan sungai dan saluran, amblesan dan penurunan
tanah, diperlukan penanganan dan penyelenggaraan sistem
drainase secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta
pengaturan pengelolaan sistem drainase dimaksudkan
untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya
pengaturan secara khusus dan jelas mengenai pengelolaan
sistem drainase yang ada di Kota Surakarta; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum, kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan sistem drainase, maka diperlukan pengaturan
tentang pengelolaan sistem drainase; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sistem Drainase;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab
Bab III Penyelenggaraan
Bab IV Perizinan
Bab V Pemberdayaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Hak dan Kewajiban
Bab VIII Peran Masyarakat dan Swasta
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Larangan
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tegal Tahun 2022 - 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Industri Unggulan Daerah
Bab IV RPIK 2022-2042
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Blora Tahun 2023-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Blora Tahun 2023-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip
Bab III Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab IV Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Bab V Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah
Bab VI Program Pembangunan Kepariwisataan
Bab VII Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
89 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Bahwa ruang sebagai tempat hidup dan penghidupan manusia, sehingga pengelolaan ruang perlu dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terjaga keberlanjutannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Penataan Ruang wilayah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk mewujudkan Jawa Barat menuju provinsi termaju di Indonesia. Untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, telah ditetapkan Perda Nomor 22 Tahun 2010. Dengan adanya perubahan regulasi dan kebijakan nasional, serta dinamika pembangunan di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah daerah provinsi, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, peran masyarakat dan kelembagaan, penegakan peraturan daerah, ketentuan sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
226 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat