Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah daerah provinsi, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi, peran masyarakat dan kelembagaan, penegakan peraturan daerah, ketentuan sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat