Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup dan Prinsip Bab III Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bab IV Strategi Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bab V Pembangunan Perwilayahan Pariwisata Daerah Bab VI Program Pembangunan Kepariwisataan Bab VII Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat