Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2022

Pengarusutamaan Gender

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan dan Penganggaran Bab III Pelaksanaan Bab IV Rencana Aksi Daerah Bab V Kerja Sama Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Penghargaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
23 November 2022
Tanggal Pengundangan
23 November 2022
Tanggal Berlaku
23 November 2022
Sumber
LD.2022/NO.10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan