Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah Bab III Industri Unggulan Daerah Bab IV RPIK 2022-2042 Bab V Pelaksanaan Bab VI Pembiayaan Bab VII Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat