Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap Krama
Bali yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era
Baru sehingga perlu penyelenggaraan kesehatan yang
terarah, terprogram dan berkesinambungan;
b. bahwa penyelenggaraan kesehatan yang terarah,
terprogram dan berkesinambungan sangat berperan
dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat
menuju terwujudnya kehidupan Krama Bali yang sehat;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan kesehatan
yang terarah, terprogram dan berkesinambungan bagi
Krama Bali diperlukan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam upaya peningkatan mutu pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUMBER DAYA KESEHATAN
Pasal 27 Sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Obat Tradisional
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa obat tradisional merupakan warisan budaya yang secara turun temurun perlu dilestarikan, dikembangkan, dan dilindungi guna memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki sumber daya bahan baku obat tradisional yang besar dan dapat dimanfaatkan pada pelayanan kesehatan;
c. bahwa usaha kecil obat tradisional merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi sebagaimana diatur Lampiran II huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Obat Tradisional;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Kesehatan;
19. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional;
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan;
mengatur tentang perlindungan obat tradisional yang memuat jenis obat tradisional, pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian dan pengembangan, pemanfaatan obat tradisional, pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional, perizinan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat,
perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan
keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan
perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam
bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019;
bahwa dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru
dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Sumatera Barat, diperlukan upaya yang terpadu
dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan
kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan
melibatkan peran aktif masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah
Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta
akibat yang ditimbulkannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
3. ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
4. PERAN SERTA MASYARAKAT
5. PENGAWASAN
6. KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM
7. PENDANAAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. KETENTUAN PENYIDIKAN
10. KETENTUAN PIDANA
11. KETENTUAN LAIN-LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2020
KESEHATAN - STUNTING - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa Pencegahan dan Penanggulangan Stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan Nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini; bahwa guna mencegah dan menanggulangi stunting di Kabupaten Klaten, maka perlu dilakukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya; bahwa untuk melaksanakan kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, maka perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang tujuan pencegahan dan penanggulangan stunting, kegiatan intervensi gizi spesifik, intervensi gizi sensitif, pendekatan pencegahan dan penanggulangan stunting melalui kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, gerakan seribu hari pertama kehidupan, strategi komunikasi perubahan perilaku, penelitian dan pengembangan, penetapan sasaran wilayah pencegahan dan penanggulangan stunting, pengorganisasian, kerja sama, peran Pemerintah Desa, peran serta masyarakat, pencatatan dan pelaporan, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohowato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2012; Permenkes dan Pemendagri No.188/MENKES/PB/1/2011 dan No.7 Tahun 2011; Permendikbud No.64 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok termasuk didalamnya mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020
Kesehatan - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 4/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pekerja bukan penerima upah berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
c. bahwa untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pemenuhan hak dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah maka dipandang perlu menetapkan suatu kebijakan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar terhadap jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah dan/atau keluarganya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 242
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tuberkolosi dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Konawe dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Perkembangan penyakit Tuberkulosis tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin sekitar 75% pasien Tuberkulosis adalah kelompok usia yang paling produktif secara ekonomis (15-50 tahun). Diperkirakan seorang pasien Tuberkulosis dewasa akan kehilangan waktu kerjanya rata-rata 3 sampai 4 bulan. Hal tersebut berakibat pada kehilangan pendapatan tahunan rumah tangganya sekitar 20-30%. TBC-HIV/AIDS menunjukan kecenderungan yang semakin memprihatinkan dimana jumlah kasus TBC-HIV/AIDS terus meningkat dan wilayah penyebarannya semakin meluas. Pengendalian TBC-HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta keliuarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 1984; UU No 25 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 1991; PP No 26 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2005; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 565/Menkes/PER/III/2011; Permenkes No 67 Tahun 2016; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Pencegahan dan Pengendalian; Pemberdayaan; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
a. bahwa tuberkulosis merupakan suatu penyakit menular yang disebabkan oleh kuman mycobacterium tuberculosis, yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian, sehingga berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu penanggulangan secara komprehensif dan terintegrasi secara nasional;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif, maka perlu mengatur tentang penanggulangan tuberkolosis di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2018-2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
1. Maksud Dan Tujuan;
2. Strategi Dan Kebijakan;
3. Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis;
4. Sumber Daya;
5. Sistem Informasi;
6. Pembiayaan;
7. Komisi Penanggulangan Tuberkulosis;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan Dan Pengawasan; dan
10. Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat