Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020

Penanggulangan Tuberkulosis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud Dan Tujuan; 2. Strategi Dan Kebijakan; 3. Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis; 4. Sumber Daya; 5. Sistem Informasi; 6. Pembiayaan; 7. Komisi Penanggulangan Tuberkulosis; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pembinaan Dan Pengawasan; dan 10. Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
12 November 2020
Tanggal Pengundangan
12 November 2020
Tanggal Berlaku
12 November 2020
Sumber
LD.2020/NO.196
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan