BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUMBER DAYA KESEHATAN Pasal 27 Sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b Pasal 72 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat